Alis Mata Yang Membawa Dosa, Inilah Hukum Mencukur Bulu Alis Mata Untuk Wanita bantu SHARE…

Allah Subhanahu wa Ta’ala membuat semua suatu hal dengan hikmah, salah nya ialah diciptakannya Alis mata pada manusia. Tidak cuma sebagai aksesoris penghias muka semata ternyata alis mata berfungsi sebagai penahan beragam jenis kotoran yang dapat masuk mata, seperti pasir, debu, dsb.


Diluar itu rambut pada alis mata juga memberi kepekaan pada kulit untuk rasakan objek asing yang ada di dekat mata, umpamanya serangga yang akan masuk ke mata.

Tetapi, sayang sekali di jaman modern saat ini banyak orang terlebih kaum wanita yang malah jadi menentang fitrah alamiah penciptaan alis. Banyak dari mereka yang lakukan tebang-tanam, mencukur habis bulu alis lalu ditukar dengan lukisan.
Dunia memang telah terbolak-balik. Tidak tahukah Anda, bila mencukur bulu alis itu terkecuali beresiko pada kesehatan ternyata juga dilarang oleh agama lho. Nah, Bagaimana hukum mencukur bulu alis mata?

Alis Mata Yang Membawa Dosa, Berikut Hukum Mencukur Bulu Alis Mata Untuk Wanita
Photo : Ilustrasi Mencukur Bulu Alis

Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau menyampaikan, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda,

لَعَنَ اللَّهُ الوَاشِمَاتِ وَالمُوتَشِمَاتِ، 

وَالمُتَنَمِّصَاتِ وَالمُتَفَلِّجَاتِ، لِل�'حُس�'نِ المُغَيِّرَاتِ خَل�'قَ اللَّهِ 
“Allah melaknat tukang tato, orang yang ditato, al-mutanamishah, serta orang yang merenggangkan gigi, untuk kecantikan, yang merubah ciptaan Allah. ” HR. Bukhari 4886, Muslim 2125, serta lainnya
● Arti Al-Mutanamishah

Dalam keterangan kitab Syarh Muslim An-Nawawi, 14/106, diterangkan kalau Al-Mutanamishah yaitu beberapa wanita yang minta dicukur bulu di berwajah. Sedang wanita sebagai tukang cukurnya namanya An-Namishah.

Imam An-Nawawi rahimahullah juga menyatakan, kalau larangan dalam hadits ini tertuju untuk bulu alis,

وأن النهي إنما هو في الحواجب وما في أطراف الوجه 
“Larangan itu yaitu untuk alis serta ujung-ujung muka (Al-Mutanamishah). ” Sharh Shahih Muslim, 14/106

Ibnul Atsir menyampaikan,

النمص : ترقيق الحواجب وتدقيقها طلبا لتحسينها 
“An-Namsh yaitu menipiskan bulu alis untuk maksud kecantikan…”

Ibnul Allan menyampaikan dalam Syarh Riyadhus Shalihin,

وَالنَّامِصَةُ” : الَّتي تَأخُذُ مِن�' شَع�'رِ حَاجِبِ غَي�'رِهَا، وتُرَقِّقُهُ لِيَصِيرَ حَسَناً. “وَالمُتَنَمِّصَةُ” : الَّتي تَأمُرُ مَن�' يَف�'عَلُ بِهَا ذَلِكَ 
“An-Namishah yaitu wanita yang mencukur bulu alis wanita lain atau menipiskannya supaya terlihat lebih cantik. Sedang Al-Mutanamishah yaitu wanita yang menyuruh orang lain untuk mencukur bulu alisnya. ” Dalil al-Falihin, 8 : 482.

Sebagian ulama yang mengarang kitab himpunan dosa-dosa besar, seperti Imam Adz-Dzahabi dalam kitabnya Al-Kabair, demikian juga Al-Haitami dalam kitabnya Az-Zawajir ‘an Irtikab Al-Kabair mengatakan kalau satu diantara di antara dosa yang masuk daftar dosa besar yaitu mencukur atau menipiskan bulu alis. Lantaran ada hadis yang mengatakan kalau Allah melaknat beberapa wanita yang mencukur bulu asli di berwajah, seperti bulu alis, walau itu untuk maksud kecantikan.
Alis Mata Yang Membawa Dosa, Inilah Hukum Mencukur Bulu Alis Mata Untuk Wanita bantu SHARE… Alis Mata Yang Membawa Dosa, Inilah Hukum Mencukur Bulu Alis Mata Untuk Wanita bantu SHARE… Reviewed by Unknown on 17.19 Rating: 5

Tidak ada komentar